Bagaimana Korupsi dan Perilaku Anti Korupsi di Indonesia?
Juni 20, 2020
igsd
Korupsi
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak
legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapat keuntungan sepihak. Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat
di masyarakat di masa pandemi ini, terutama media sosial. Maraknya korupsi di
Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi suatu kebiasaan.
Penyebabnyapun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya
penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan gaya hidup yang konsumtif, kurang
tegasnya aturan pemerintah, kurangnya kesadaran dan keimanan dalam beragama membuat
seseorang tidak takut untuk melakukan hal tersebut, dan masih banyak lagi.
Secara umum, dari tahun 2012 sampai 2020,
indeks perilaku anti korupsi (IPAK) di Indonesia cenderung meningkat. Artinya
terjadi kemajuan dalam hal perilaku anti korupsi. Menurut data publikasi Badan
Pusat Statistik Republik Indonesia, pada tahun 2020, indeks perilaku anti
korupsi (IPAK) di Indonesia berada pada angka 3,84 dalam skala 0 sampai 5.
Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 3,70. Namun, angka IPAK 2020
masih terpaut 0,16 poin dari target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi berdasarkan
instansi, menurut data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019,
instansi dengan angka tindak pidana korupsi terbesar adalah Pemkab/Pemkot yakni
sebanyak 66 kasus.
Berdasarkan
angka di atas, dapat dikatakan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia
terbilang masih sangat tinggi, sedangkan kesadaran perilaku anti korupsi masih
belum terlalu tinggi. Hal ini harus menjadi evaluasi terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) yang belum tercapai. Maka dari itu,
mau tidak mau korupsi harus diberantas dengan lebih giat lagi, serta kegiatan
yang memberikan kesadaran akan perilaku anti korupsi harus diperbanyak lagi,
baik dengan cara preventif maupun represif. Dalam upaya pemberantasan korupsi,
diperlukan kerja sama semua pihak dan elemen masyarakat. Namun pemerintah,
khususnya KPK yang harus menjadi pelopor dan memberikan perhatian khusus akan
masalah ini.
BAGIKAN