Bagaimana Korupsi dan Perilaku Anti Korupsi di Indonesia?

Juni 20, 2020 igsd


Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapat keuntungan sepihak. Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat di masa pandemi ini, terutama media sosial. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi suatu kebiasaan. Penyebabnyapun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan gaya hidup yang konsumtif, kurang tegasnya aturan pemerintah, kurangnya kesadaran dan keimanan dalam beragama membuat seseorang tidak takut untuk melakukan hal tersebut, dan masih banyak lagi.
 Secara umum, dari tahun 2012 sampai 2020, indeks perilaku anti korupsi (IPAK) di Indonesia cenderung meningkat. Artinya terjadi kemajuan dalam hal perilaku anti korupsi. Menurut data publikasi Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, pada tahun 2020, indeks perilaku anti korupsi (IPAK) di Indonesia berada pada angka 3,84 dalam skala 0 sampai 5. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 3,70. Namun, angka IPAK 2020 masih terpaut 0,16 poin dari target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020. Sedangkan untuk tindak pidana korupsi berdasarkan instansi, menurut data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019, instansi dengan angka tindak pidana korupsi terbesar adalah Pemkab/Pemkot yakni sebanyak 66 kasus.
Berdasarkan angka di atas, dapat dikatakan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia terbilang masih sangat tinggi, sedangkan kesadaran perilaku anti korupsi masih belum terlalu tinggi. Hal ini harus menjadi evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) yang belum tercapai. Maka dari itu, mau tidak mau korupsi harus diberantas dengan lebih giat lagi, serta kegiatan yang memberikan kesadaran akan perilaku anti korupsi harus diperbanyak lagi, baik dengan cara preventif maupun represif. Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak dan elemen masyarakat. Namun pemerintah, khususnya KPK yang harus menjadi pelopor dan memberikan perhatian khusus akan masalah ini.

Beri Komentar