Pulau Papua Kini Memiliki 5 Provinsi?
Sudah
pada dengar berita akhir-akhir ini terkait pemekaran dari Provinsi Papua,
belum? Kini Pulau Papua memiliki lima provinsi, loh! Keren, bukan?
Tentunya pemekaran ini dimaksudkan untuk tujuan yang baik ya. Provinsi Papua
kini dipecah menjadi Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Jadi, secara keseluruhan di Pulau Papua
terdapat lima provinsi, yaitu Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua
Pegunungan, dan Papua Selatan.
Ketua
MPR Bambang Soesatyo berpendapat bahwa membagi Papua menjadi lima bagian adalah
untuk kesejahteraan rakyat Papua. Gagasan pemekaran itu terwujud saat Presiden
Joko Widodo mengundang 61 orang Papua ke Istana Negara pada September 2019.
Saleh Sangadji, salah satu dari 61 orang yang diundang presiden, mengatakan
pemekaran wilayah Papua Selatan penting untuk mendekatkan masyarakat di wilayah
itu dengan birokrasi. Saleh, salah seorang warga Kabupaten Mappi, mengatakan
saat ini sangat sedikit perwakilan masyarakat Papua Selatan di tingkat
pemerintahan, termasuk di tingkat provinsi. Padahal, kata dia, ada perbedaan
budaya antara masyarakat Papua Selatan dengan yang tinggal di utara. Dengan
adanya pemekaran wilayah, ia berharap para sarjana asli Papua Selatan mampu
menduduki jabatan pemerintahan dan mengurangi pengangguran di wilayah tersebut.
Terus bagaimana ya angka pengangguran di Papua? Menurut angka TPT (tingkat pengangguran terbuka) semesteran bulan Agustus, pada tahun 2019 sebesar 3,65 persen penduduk menganggur, tahun 2020 ada 4,28 persen, dan tahun 2021 sebesar 3,33 persen. Selain itu, jika ditinjau dari tingkat kemiskinan, sebenarnya Papua berada di kemiskinan yang tinggi jika dibandingkan provinsi yang lain di Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), selama September 2018 hingga Maret 2019, tingkat kemiskinan Papua meningkat 0,1 persen ke angka 27,53 atau yang tertinggi di Indonesia. Sebagai perbandingan, angka kemiskinan secara nasional rata-rata berada di angka 9,41. Berikut perbandingan indeks pembangunan manusia di beberapa provinsi.
Alasan
Pemekaran Provinsi?
Menurut
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura, Martinus Maware saat
pertemuan perwakilan masyarakat adat Papua dan Papua Barat bersama Jokowi,
mengungkapkan bahwa terdapat beberapa argumen, yaitu wilayah Papua menjadi
rawan konflik karena hanya ada 2 provinsi yang menjadi tempat tinggal
masyarakat dari berbagai wilayah adat. Permintaan pemekaran 5 wilayah adat
tersebut ditujukan untuk mencegah konflik sehingga tokoh-tokoh di gunung dan
pantai bisa menjaga wilayah adatnya sesuai dengan kultur dan nilai-nilai budaya
yang mereka miliki.
Berdasarkan
Statistik Kriminal 2021, Papua merupakan salah satu dari tiga provinsi dengan
jumlah kejadian kejahatan terhadap kemerdekaan orang tertinggi di Indonesia
pada tahun 2020. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdiri dari jenis
kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak di bawah umur. Sebanyak 176
kejadian kejahatan tersebut sudah terjadi dan tercatat di Polda Papua.
Kemudian, Papua merupakan salah satu dari tiga provinsi dengan jumlah kejadian
kejahatan terhadap hak/milik dengan penggunaan kekerasan pada tahun 2020. Kejahatan
jenis ini secara hierarkinya tergolong kejahatan tingkat tinggi. Hal ini
dikarenakan selain menyangkut properti, kejahatan ini menyangkut fisik juga. Sebanyak
532 kekerasan tersebut sudah terjadi dan tercatat di Polda Papua.
Dengan
adanya pemekaran provinsi ini, ke depannya diharapkan dapat terwujud keamanan
wilayah yang lebih baik. Tokoh-tokoh masyarakat meminta adanya pemekaran
wilayah sehingga tiap-tiap tokoh di wilayah mereka itu bertanggung jawab atas
anak-anak bangsanya. Mereka mendapat kepercayaan untuk tidak mengacaukan dan
tidak merusak fasilitas negara, serta mampu menjaga keamanan, ketertiban, dan
ketentraman sebagai anak bangsa secara bersama-sama. Pemekaran provinsi
dilakukan supaya masing-masing dari kita memperhatikan dan menjaga keamanan.
Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura juga turut mengawal pembangunan
pemekaran provinsi ini serta turut menjaga keutuhan NKRI.
Sumber: