PPKM Darurat di Indonesia: Tantangan atau Peluang?
Sejak kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat sebagai salah satu upaya untuk menekan angka tersebut. Namun, kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebenarnya apa sih PPKM Darurat itu sehingga dapat menimbulkan reaksi beragam? Lalu, bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Berbeda dengan PSBB dan PPKM sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat dengan peraturan baru dan berlangsung di beberapa wilayah nusantara. Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali dari tanggal 3 - 20 Juli yang mencakup daerah Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali (covid19.go.id). Namun, tanggal 12 Juli pemerintah memutuskan PPKM Darurat diterapkan di 15 kabupaten/kota lain di luar Pulau Jawa dan Bali. Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat) (setkab.go.id).
Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 Juli dan mengalami perpanjangan sampai tanggal 25 Juli ini mengatur beberapa pembatasan kegiatan. Ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku adalah kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH) dan kegiatan belajar mengajar diberlakukan 100% online/daring. Kegiatan sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat juga mengalami pembatasan kegiatan, yaitu pusat perbelanjaan seperti mall ditutup sementara; pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; kegiatan restoran hanya diperbolehkan delivery/take away; sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 25% staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan maksimal 100% staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Untuk kegiatan konstruksi di lokasi proyek dan transportasi umum dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, untuk kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%. Jika ingin melakukan kegiatan perjalanan domestik seperti dengan pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1). Pemerintah melarang setiap kegiatan lainnya yang bersifat memicu kerumunan. Seperti kebijakan pemerintah lainnya, kebijakan PPKM Darurat kali ini juga menimbulkan beragam reaksi dan dampak bagi masyarakat. Reaksi dan dampak ini dapat menjadi tantangan maupun peluang atau keuntungan bagi pemerintah dalam mengatasi Covid-19. (setkab.go.id)
Tantangan yang dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat umum setelah PPKM Darurat diterapkan dapat mencakup berbagai sektor. Sektor tersebut diantaranya adalah sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menghadapi tantangan yang sangat berat, bersifat tidak pasti, dan kompleks. Diketahui terdapat lebih dari 34 juta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, sehingga pandemi Covid-19 memaksa seluruh pihak untuk meningkatkan keterampilan agar dapat tetap mengakselerasi seluruh program, seperti inovasi, adaptasi, digitalisasi, dan kolaborasi (Kemenparekraf, 2021). Selanjutnya, tantangan PPKM Darurat juga ikut dirasakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan masyarakat. Tantangan ini berupa suplai minimal makan bagi masyarakat yang tidak mampu karena kebijakan ini membatasi kegiatan masyarakat yang masih bertahan hidup dengan pendapatan harian yang terbatas, sedangkan pemerintah daerah tidak memiliki anggaran pemenuhan kebutuhan masyarakat dikarenakan dana tersebut dipegang oleh pemerintah pusat (Theofilus Ifan Sucipto, 2021).
Selain tantangan, penerapan kebijakan PPKM Darurat juga memberikan peluang berupa kemudahan bagi pemerintah dan masyarakat. Ketua DPR, Puan Maharani, menuturkan bahwa kebijakan PPKM Darurat merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk membuktikan kepada rakyat mengenai upaya konstruktif yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, yang mana sebelumnya pemerintah telah memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat terkait pembatasan mobilitas dan aktivitas yang dilakukan selama PPKM Darurat. Pemerintah juga harus memperhatikan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri untuk mendapatkan akses dan layanan untuk berobat yang mudah dan cepat (Imam Budilaksono, 2021).