Hah!? Ada Wabah Covid-19 pada Hewan Ternak!?
Penyakit
Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit akut hewan yang disebabkan oleh virus yang
sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah, seperti sapi, kerbau,
dan kambing. PMK adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling
ditakuti oleh negara-negara di dunia. Seorang pakar mengatakan bahwa tingkat
penyebaran PMK sama seperti Covid-19, tetapi menyerang hewan. Penyakit ini
dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi, di antaranya berupa
tingginya angka kematian ternak dan hambatan perdagangan.
Belakangan
ini, PMK tengah mewabah di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian
(Kementan) per 24 Juni 2022, kasus PMK pada hewan ternak telah tersebar di 19
provinsi yang mencakup 216 kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah hewan yang telah
terinfeksi mencapai 240.994 ekor dan telah sembuh sebanyak 78.826 ekor. Setelah
dikurangi dengan jumlah ternak yang telah mati dan dipotong bersyarat, sisa
kasus PMK adalah sekitar 158 ribu kasus atau sekitar 65,6% dari total kasus.
Dengan
mewabahnya PMK pada hewan-hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha,
masyarakat menjadi cemas bahwa daging yang dipotong/disembelih akan
terkontaminasi virus dan dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Namun,
faktanya adalah PMK tidak akan menjangkiti manusia. Drh. Dian Wahyu Harjanti,
Ph.D dari Universitas Diponegoro mengatakan bahwa PMK tidak dapat ditularkan
kepada manusia sehingga daging dan susunya tetap aman untuk dikonsumsi. Meskipun virus ini tidak menimbulkan penyakit
pada manusia, manusia dapat menjadi perantara/penyebar virus kepada hewan-hewan
yang peka terhadap penyakit ini.
Fatwa
MUI Terkait Kurban
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait hukum dan panduan
pelaksanaan ibadah kurban di saat kondisi wabah PMK dalam Fatwa Nomor 32 Tahun
2022. Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga hukum terkait penyakit PMK, yaitu
sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
Hewan
yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah
menjadi hewan kurban. Gejala klinis yang termasuk kategori ringan di antaranya
adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan
keluar air liur lebih dari biasanya. Sementara itu, hewan yang terkena PMK
dengan gejala klinis kategori berat dinyatakan tidak sah menjadi hewan kurban.
Gejala klinis yang termasuk kategori berat adalah lepuh pada kuku sampai
terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan hewan yang menjadi sangat kurus
karena penyakit ini.
Usaha
Penanggulangan oleh Pemerintah
Untuk
mencegah peningkatan jumlah kasus, pemerintah mengampanyekan 5 kunci STOP PMK
dengan 5M, yaitu memberi vaksin pada ternak sehat, menjaga sanitasi dan
biosekuriti kandang, membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak,
mengisolasi ternak sakit dan ternak baru, serta melaksanakan stamping out
(pemusnahan) ternak sakit PMK di pulau yang masih bebas PMK. Pemerintah terus
melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak. Pemerintah telah
menyiapkan 3 juta dosis vaksin darurat PMK dan telah melakukan distribusi
651.700 dosis vaksin sejak tanggal 24 Juni 2022. Sampai dengan artikel ini
ditulis (27/06), sebanyak 58.275 ekor ternak telah divaksin. Berdasarkan situs
resmi siagapmk.id, daerah yang paling
aktif melakukan vaksinasi adalah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu sebanyak
24.483 ekor atau sekitar 42% dari total ternak telah divaksin. Selanjutnya,
pemerintah akan terus menambah jumlah vaksin hingga 29 juta dosis.
Upaya
Pencegahan Penyebaran yang Bisa Dilakukan Masyarakat
Drh.
Dian dari Universitas Diponegoro memberikan tips yang bisa dilakukan masyarakat
untuk mengurangi penyebaran virus ini. Drh. Dian mengatakan agar daging yang
dibeli dari pasar jangan dicuci, tetapi langsung dimasak hingga mendidih
minimal 30 menit. Hal tersebut dilakukan agar permukaan daging yang
terkontaminasi virus tidak mencemari air dari pencucian daging yang nantinya
dapat menginfeksi hewan yang peka di lingkungan sekitar. Selain itu, pada susu,
upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pasteurisasi susu murni pada
suhu 72°C selama 15 detik. Masyarakat harus melakukan upaya tersebut untuk
menjaga hewan-hewan peka di lingkungan sekitar agar tidak terinfeksi virus,
mengingat hewan-hewan tersebut sebagian besar merupakan hewan ternak sumber
protein yang dibutuhkan masyarakat.
Sumber: