Hah!? Ada Wabah Covid-19 pada Hewan Ternak!?

Juli 02, 2022 igsd

 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit akut hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah, seperti sapi, kerbau, dan kambing. PMK adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh negara-negara di dunia. Seorang pakar mengatakan bahwa tingkat penyebaran PMK sama seperti Covid-19, tetapi menyerang hewan. Penyakit ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi, di antaranya berupa tingginya angka kematian ternak dan hambatan perdagangan.

Belakangan ini, PMK tengah mewabah di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian (Kementan) per 24 Juni 2022, kasus PMK pada hewan ternak telah tersebar di 19 provinsi yang mencakup 216 kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah hewan yang telah terinfeksi mencapai 240.994 ekor dan telah sembuh sebanyak 78.826 ekor. Setelah dikurangi dengan jumlah ternak yang telah mati dan dipotong bersyarat, sisa kasus PMK adalah sekitar 158 ribu kasus atau sekitar 65,6% dari total kasus.

Dengan mewabahnya PMK pada hewan-hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat menjadi cemas bahwa daging yang dipotong/disembelih akan terkontaminasi virus dan dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Namun, faktanya adalah PMK tidak akan menjangkiti manusia. Drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D dari Universitas Diponegoro mengatakan bahwa PMK tidak dapat ditularkan kepada manusia sehingga daging dan susunya tetap aman untuk dikonsumsi.  Meskipun virus ini tidak menimbulkan penyakit pada manusia, manusia dapat menjadi perantara/penyebar virus kepada hewan-hewan yang peka terhadap penyakit ini.

 

Fatwa MUI Terkait Kurban

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban di saat kondisi wabah PMK dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022. Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga hukum terkait penyakit PMK, yaitu sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Gejala klinis yang termasuk kategori ringan di antaranya adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dinyatakan tidak sah menjadi hewan kurban. Gejala klinis yang termasuk kategori berat adalah lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan hewan yang menjadi sangat kurus karena penyakit ini.

 

Usaha Penanggulangan oleh Pemerintah

Untuk mencegah peningkatan jumlah kasus, pemerintah mengampanyekan 5 kunci STOP PMK dengan 5M, yaitu memberi vaksin pada ternak sehat, menjaga sanitasi dan biosekuriti kandang, membatasi lalu lintas ternak dan produk ternak, mengisolasi ternak sakit dan ternak baru, serta melaksanakan stamping out (pemusnahan) ternak sakit PMK di pulau yang masih bebas PMK. Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak. Pemerintah telah menyiapkan 3 juta dosis vaksin darurat PMK dan telah melakukan distribusi 651.700 dosis vaksin sejak tanggal 24 Juni 2022. Sampai dengan artikel ini ditulis (27/06), sebanyak 58.275 ekor ternak telah divaksin. Berdasarkan situs resmi siagapmk.id, daerah yang paling aktif melakukan vaksinasi adalah Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu sebanyak 24.483 ekor atau sekitar 42% dari total ternak telah divaksin. Selanjutnya, pemerintah akan terus menambah jumlah vaksin hingga 29 juta dosis.

 

Upaya Pencegahan Penyebaran yang Bisa Dilakukan Masyarakat

Drh. Dian dari Universitas Diponegoro memberikan tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus ini. Drh. Dian mengatakan agar daging yang dibeli dari pasar jangan dicuci, tetapi langsung dimasak hingga mendidih minimal 30 menit. Hal tersebut dilakukan agar permukaan daging yang terkontaminasi virus tidak mencemari air dari pencucian daging yang nantinya dapat menginfeksi hewan yang peka di lingkungan sekitar. Selain itu, pada susu, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pasteurisasi susu murni pada suhu 72°C selama 15 detik. Masyarakat harus melakukan upaya tersebut untuk menjaga hewan-hewan peka di lingkungan sekitar agar tidak terinfeksi virus, mengingat hewan-hewan tersebut sebagian besar merupakan hewan ternak sumber protein yang dibutuhkan masyarakat.


Sumber:

distan.babelprov.go.id

www.undip.ac.id


Beri Komentar