Infografis Hari Anak Sedunia
Juni 08, 2015
inflasi
infografis
“Banyak kekhilafan dan kesalahan yang kita perbuat. Namun kejahatan kita yang paling nista adalah kejahatan mengabaikan anak-anak kita, melalaikan mata air hayat kita. Kita bisa tunda berbagai kebutuhan kita. Kebutuhan anak kita, tak bisa ditunda. Pada saat ini tulang belulangnya sedang dibentuk, darahnya dibuat dan susunan sarafnya tengah disusun. Kepadanya kita tak bisa berkata ”Esok”. Namanya adalah ”Saat ini” (Gabriela Mistral Pemenang Nobel Sastra 1945)
Namun demikian tidak semua anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara lebih baik dalam kehidupannya. Beberapa dari mereka menghadapi masalah sosial yang serius, baik psiokologis, fisiologis, maupun ekonomis. Bahkan belakangan ini berbagai kasus yang berkaitan dengan pekerja anak di bawah umur, pelacuran anak, perdagangan anak, anak jalanan, ancaman eksploitasi, perampasan kemerdekaan, penelantaran, penganiayaan, dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak kini tidak lagi dipandang sebagai kasus insidental, tetapi sudah menjadi sebuah fenomena sosial yang membutuhkan perhatian khusus.
Tahun 2011, ada 2426 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Komnas PA. Sebanyak 58 % di antaranya adalah kasus kejahatan seksual atau 1047 kasus.
Tahun 2012, ada 2637 kasus kekerasan anak yang masuk ke Komnas PA. Sebanyak 62 % adalah kasus kejahatan seksual atau sekitar 1637 kasus.
Tahun 2013, Komnas PA mencatat ada 3339 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 52 % di antaranya adalah kejahatan seksual; atau sekitar 2070 kasus.
Tahun 2014, dari bulan Januari sampai September, ada 2626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Sekitar 237 kasusnya pelakunya anak di bawah umur. (KPAI)
Riskesdas (2013) telah mempublikasikan perilaku berisiko yang dilakukan oleh kelompok usia anak sekolah. Pertama, kelompok usia 15-19 tahun beresiko merokok sebanyak 18,3%, kelompok usia 15-19 tahun beresiko kekurangan aktivitas fisik sebanyak 35,4%, resiko kurang mengonsumsi sayuran pada 95% anak usia 13-15 tahun, tidak menggosok gigi secara benar pada 92,3% anak usia 13-15 tahun, dan tidak mencuci tangan dengan benar pada 80% anak usia 13-15 tahun. Selain itu, 26,4% anak usia kelompok SD/SMP menderita anemia gizi yang dapat berpengaruh terhadap prestasi belajar.
Program tentang perlindungan anak terus-menerus mengalami kemajuan yang signifikan. Pemerintah berusaha membuat program pelayanan semaksimal mungkin agar anak Indonesia terbebas dari permasalahan pelanggaran hak hak anak. UUD 1945 Pasal 2b B(2) mengamanatkan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dengan mengakui empat prinsip pembangunan anak yaitu prinsip non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Tidak berhenti sampai disitu, langkah nyata yang tengah digencarkan dalam upaya memperbaiki kualitas anak diantaranya dengan pengembangan kabupaten dan kota layak anak, memperluas akses pendidikan, memperbaiki kesehatan anak, serta memberikan dukungan dan fasilitas pada beragam program inovatif anak.
Permasalahan anak tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak khususnya keluarga sebagai lingkungan terdekat anak anak. Orangtua sudah seharusnya untuk merawat dan mengasuh anak dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab, terutama selama usia emas dari lahir hingga delapan tahun. Keluarga adalah panutan dan teladan akan pengembangan nilai-nilai agama, cinta tanah air, menghormati guru dan pemimpin, serta sayang pada orangtua dan lingkungan. Gizi yang cukup dan seimbang juga perlu diperhatikan. Sehingga diharapkan para calon pemimpin bangsa tersebut bisa tumbuh sehat, cerdas, kompetitif, berkepribadian luhur, jujur, santun, memiliki mental tangguh, dan berakhlak mulia.
BAGIKAN