Larangan Mudik Lebaran, Upaya Pemerintah Menekan Penyebaran COVID-19

Mei 23, 2021

 

Larangan Mudik Lebaran, Upaya Pemerintah Menekan Penyebaran COVID-19



 

Mudik diartikan sebagai “Pulang Kampung”, tetapi istilah ini secara harfiah berasal dari kata “udik” yang berarti desa (Soebyakto,2011). Lebaran dan mudik merupakan hal yang hampir tidak dapat dipisahkan bagi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam. Setiap tahunnya mudik selalu menimbulkan arus perpindahan yang sangat besar dari kawasan urban menuju kawasan rural. Hal ini menjadi perhatian besar mengingat saat ini kondisi Indonesia tengah berada pada masa Pandemi COVID-19. Pergerakan penduduk yang cukup besar dapat menimbulkan transisi epidemiologi dari daerah asal ke daerah tujuan. Hal ini dikhawatirkan dapat memunculkan gelombang baru kasus COVID-19. Walaupun saat ini Indonesia tengah menjalankan program vaksin, untuk mencapai herd immunity membutuh waktu yang lama karena setidaknya harus mencapai 70% penduduk yang tervaksin. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan yang memberi perhatian khusus  terkait arus perpindahan besar yang terjadi akibat mudik.

Menurut berita pada Kontan.co.id, kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah telah diberlakukan sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diberlakukan tidak hanya untuk mencegah masyarakat berpergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal. Sasaran ditetapkannya peraturan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara. Akan tetapi kebijakan ini terdapat beberapa pengecualian antara lain untuk kendaraan distribusi logistik; kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang, dan kepentingan persalinan yang didampingin maksimal 2 orang. Pengecualian tersebut adalah pada bidang-bidang yang genting dan merupakan hajat hidup masyarakat.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota/kabupaten dan telah memenuhi salah satu syarat pada pengecualian tersebut perlu membawa print-out surat izin perjalanan yaitu SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk). Kategori masyarakat yang dapat mengurus SIKM yaitu pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum nonpekerja. Dari beberapa persyaratan sesuai kategori masyarakat tersebut tentunya SIKM ini juga terdapat beberapa ketentuan yaitu berlaku secara individual, hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara, serta wajib bagi pelaku perjalanan pada usia di atas 17 tahun. Di masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, ketentuan perjalanan internasional atau dalam negeri tetap berlaku sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. Masyarakat yang sudah memenuhi syarat perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print-out surat izin perjalanan/SIKM dan hasil tes COVID-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan larangan mudik pada tahun ini. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya melakukan penyekatan di lokasi-lokasi perbatasan jelang penerapan larangan mudik, memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik, dan juga penyekatan pada jalan alternatif dan pintu tol yang diprediksi menjadi gerbang lintas para pemudik. Sebagai contoh, tercatat terdapat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Selain itu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

            Lantas, adakah sanksi yang diberikan jika ketentuan mudik tersebut dilanggar? Pelanggar aturan mudik sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi berupa sanksi denda, sosial, kurungan, dan atau pidana sesuai peraturan perundangan. Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda. Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021:

       Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

       Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Beri Komentar