Indonesia Resmi Masuk Gelombang Ketiga Covid-19, PTM Ditunda (lagi)?

Februari 26, 2022 igsd

Sumber: freepik.com

Halo gengssss!! Gimana nih kuliahnya? Aman kan? Aman kan? Aaman lah yaaa, kan masih online, upss.. Tapi kalian kangen gak sih sama momen-momen kuliah offline? Seperti belajar bareng, makan bareng di kantin, liat-liatin doi di kelas.. Kalau mimin sih kangen yaa.. Tapi mungkin kita belum bisa obatin kangen kita dalam waktu dekat, karena ada kondisi yang mengharuskan kita untuk tetap beraktivitas dari rumah. Nah, kondisi itulah yang bakal mimin bahas pada kesempatan kali ini.. Langsung aja cekidotttt…


Coronavirus disease (Covid-19) telah melanda sebagian besar negara di dunia sehingga World Health Organization (WHO) menetapkan bahwa dunia dalam kondisi pandemi Covid-19. Sejak Maret 2020, Indonesia sudah berhasil melalui dua gelombang pandemi dan sekarang secara resmi berada di fase gelombang ketiga. Kasus harian Covid-19 sempat menyentuh angka 64.718 kasus pada 16 Februari 2022 lalu. Jumlah kasus harian ini melampaui puncak (peak) dari kasus infeksi pada gelombang sebelumnya.


Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sampai dengan 21 Februari 2022, secara nasional total kasus kumulatif Covid-19 di Indonesia mencapai 5.289.414. Jumlah orang yang dinyatakan sembuh mencapai 4.593.185 atau setara dengan recovery rate sebesar 86,8%. Jumlah kasus aktif sebanyak 549.431 atau setara dengan 10,4% dan total kematian mencapai 2,8% atau setara dengan 146.798 kasus. Sebelumnya, pihak Kementerian Kesehatan memproyeksikan puncak gelombang ketiga Covid-19 akan terjadi di akhir Februari dengan kasus 2-3 kali dari puncak gelombang kedua Covid-19. Visualisasi angka kasus positif di Indonesia dalam rentang waktu Juni 2020 hingga Februari 2022 disajikan sebagai berikut.


Sumber: JHU CSSE Covid-19 Data


Di saat yang bersamaan, Februari hingga Maret 2022 merupakan awal semester genap tahun ajaran 2021/2022 pada perguruan tinggi dan vokasi di Indonesia. Untuk mempersiapkan awal pembelajaran semester genap, sejumlah kampus telah menyiapkan beberapa skema perkuliahan. Sebelumnya, telah diwacanakan penggunaan metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau hybrid learning. Hybrid learning adalah metode pembelajaran campuran, antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan. Hal ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi untuk menyesuaikan dan menyiapkan diri hidup berdampingan dengan pandemi.
Kebijakan PTM terbatas ini memberikan beberapa manfaat bagi generasi muda Indonesia masa kini. Berikut beberapa manfaat dari pelaksanaan PTM terbatas:

  • Mudahnya Komunikasi serta Interaksi

Kemudahan komunikasi dan interaksi ini terjalin dengan pertemuan langsung antara mahasiswa dan dosen tanpa terhambat kendala koneksi internet.

  • Mudah Berkonsentrasi dan Menyerap Ilmu

Dosen dapat memberikan informasi secara langsung kepada mahasiswa sehingga ilmu yang diberikan dapat lebih mudah dipahami dan dimengerti. 

  • Mengajarkan Kedisiplinan

PTM terbatas membuat mahasiswa lebih mematuhi peraturan yang berlaku di instansi pendidikan tersebut sehingga dapat mengajarkan mahasiswa lebih disiplin dan dapat menghargai waktu.

  • Sesi Praktikum akan Lebih Efektif

Saat PTM terbatas, dosen akan lebih mudah mengawasi dan melakukan penilaian kinerja mahasiswa di sesi praktikum langsung.


Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini menimbulkan cukup banyak kebingungan terutama di kalangan mahasiswa. Sebelumnya, sejumlah kampus sudah mengadakan sosialisasi perihal persiapan pelaksanaan PTM terbatas. Berpedoman dari hal tersebut, sebagian mahasiswa merespon dengan mempersiapkan sejumlah keperluan pembelajaran tatap muka mulai dari moda transportasi bepergian hingga kembali menyewa kos/kontrakan bagi mereka yang merantau. Akan tetapi, hingga menjelang awal perkuliahan belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kampus. Dengan melonjaknya kasus harian Covid-19 pada gelombang ketiga ini, sejumlah kampus mengonfirmasi menunda PTM terbatas/hybrid learning. Pihak kampus beranggapan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas di tengah gelombang ketiga Covid-19 bukanlah solusi yang tepat, terlebih lagi kebijakan PPKM kembali diperketat. Pembelajaran tatap muka dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan klaster-klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan.


Menanggapi hal tersebut, beberapa mahasiswa sangat menyayangkan kebijakan yang diambil pihak kampus. Kebijakan pembatalan PTM terbatas dinilai tergesa-gesa dan sangat mepet dengan tanggal masuk perkuliahan. Saat surat edaran pembatalan PTM terbatas dikeluarkan, sebagian mahasiswa sudah terlanjur berada di kos/kontrakan masing-masing. Perkuliahan secara online dari kos/kontrakan dinilai akan menjadi semakin tidak efektif. Selain biaya hidup yang meningkat, kebersihan dan kesehatan mahasiswa menjadi hal yang berisiko jika harus jauh dari pengawasan orang tua. Jika kembali lagi ke daerah asal, mahasiswa khawatir jika ada pemanggilan sewaktu-waktu dari pihak kampus. Terlebih lagi, biaya akomodasi yang sudah dikeluarkan tidaklah sedikit.


Tidak bisa dipungkiri ketika keadaan pada akhirnya menuntut kita untuk bisa beradaptasi dengan sistem baru, memang sudah sepatutnya kita menyesuaikan diri dan menerimanya. Akan tetapi, proses penyesuaian dan adaptasi tersebut bukanlah proses yang mudah. Terdapat tantangan-tantangan yang memerlukan solusi penyelesaian terbaik. Dalam lingkungan pendidikan khususnya penerapan PTM terbatas, diperlukan sinergitas antara pihak kampus, mahasiswa, dan orang tua untuk dapat mendukung keberhasilan kebijakan ini. Komunikasi dan penyaluran aspirasi sangatlah diperlukan, agar para pihak terkait dapat bersama-sama merumuskan langkah kebijakan terbaik ke depannya.



Beri Komentar