Korupsi Membudaya, Masyarakat Teperdaya

Maret 29, 2023 igsd

 

Sumber : freepik.com

Pendahuluan

Korupsi merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan melalui perihal yang menyeleweng dari tugas resmi, kepemimpinan, dan kebenaran. Korupsi sendiri diambil dari bahasa Latin, yaitu corruption atau corruptus berarti buruk, menyimpang dari kesucian. KBBI mendefinisikan korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Akan tetapi, ruang lingkup korupsi ini sebenarnya tidak terbatas pada kepemimpinan ataupun penyalahgunaan kekuasaan saja, melainkan juga hal-hal seperti pekerjaan, kontrak kerja, maupun kecurangan politik. Ditjen Perbendaharaan KEMENKEU RI menjelaskan bahwa terdapat sembilan tipe korupsi dilihat dari segi kriminologi, yaitu politic bribery (bidang legislatif yang memanfaatkan pembuatan undang-undang untuk suatu kepentingan), political kickbacks (kegiatan kontrak pekerjaan pengusaha dan pejabat), electian fraud (kecurangan pemilu), corrupt campaign practice (praktek kampanye dengan fasilitas atau uang negara), discretionary corruption (korupsi melalui kebebasan dalam menentukan kebijakan), illegal corruption (korupsi dalam menegakkan hukum), ideological corruption (korupsi ideologis melalui hukum dan kebijakan), dan mercenary corruption (menyalahgunakan kekuasaan).

Korupsi sangat buruk dampaknya dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari sosial, ekonomi, politik, maupun individu. Kepemimpinan, keputusan, dan harta yang dibuahkan dari campur tangan yang kotor akan menjadikan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bermental apatis, ingin menang sendiri, dan sulit untuk mengulurkan tangan demi kepentingan bersama. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme menjelaskan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga antara Penyelenggaraan Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya.


Kasus Korupsi di Indonesia


Sumber : poskota.co.id

Bersumber pada data Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat ada 579 kasus korupsi di Indonesia sepanjang tahun 2022. Jumlah ini naik 8,63% dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 533 kasus. Lebih rinci, terdapat 1.396 tersangka korupsi yang ditetapkan. Jumlahnya juga meningkat 19,01% dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 1.173 tersangka.

Terdapat sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik selama tahun 2022 hingga 2023, salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi menara BTS yang menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. Dugaan korupsi ini terjadi pada proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI sebanyak 4.200 titik di Sumatera, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan Papua. Selain itu, KPK juga akan mengungkap beberapa dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah pada tahun 2022. Salah satu yang paling menarik perhatian publik adalah penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun, KPK baru berhasil melakukan penangkapan dan penyidikan pada Selasa, 10 Januari 2023.

Di sektor Pendidikan, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dan beberapa pejabat kampus juga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Karomani dan beberapa pejabat kampus diduga memanipulasi proses seleksi penerimaan mahasiswa baru. Ia mematok tarif Rp100 hingga Rp350 juta untuk mahasiswa yang ingin lolos lewat jalur mandiri.

Saat ini, babak baru korupsi Rafael Alun Trisambodo telah dimulai setelah KPK meningkatkan status dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Hal ini merupakan buntut LHKPN Rp56 miliar yang dinilai tidak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan jika dugaan suap dan gratifikasi sedang diperdalam lagi. KPK saat ini sedang mencari bukti tahap awal dugaan korupsi Rafael. Jika bukti dirasa cukup, maka perkara tersebut akan langsung dilimpahkan ke tahap penyidikan.


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia


Indeks Persepsi Korupsi (IPK) adalah indikator komposit yang digunakan untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah. Indeks ini diperoleh berdasarkan kombinasi dari 13 survei global dan penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli sedunia sejak tahun 1995. Indonesia merupakan salah satu negara yang situasi korupsinya dipantau secara rutin sejak IPK ini diluncurkan pertama kali pada tahun 1995. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada pada skor 34/100. Skor ini mengalami penurunan sebesar 4 poin dari IPK tahun 2021 dan merupakan penurunan yang paling drastis sejak tahun 1995. Menurut laporan dari Transparency International, rata-rata IPK global pada tahun 2022 sebesar 43. Hal ini menunjukkan bahwa skor IPK Indonesia berada di bawah rata-rata dunia, artinya Indonesia masih terus mengalami tantangan yang serius dalam melawan korupsi.


Indikator Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia

Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko, mengatakan setidaknya ada tiga indikator utama yang menyebabkan penurunan skor IPK Indonesia. Tiga indikator tersebut adalah Political Risk Service, IMD World Competitiveness Yearbook, dan PERC Asia Risk Guide. Pada dasarnya, Political Risk Service berbicara tentang bagaimana risiko politik yang dihadapi pelaku usaha dan investor ketika mereka hendak membangun usaha di Indonesia. Pada tahun 2022 kemarin, indeks indikator Political Risk Service ini turun dari 48 menjadi 35 dan mengindikasikan bahwa risiko politik yang dihadapi pelaku usaha dan investor untuk membangun usaha di Indonesia semakin tinggi. Kemudian dari sisi IMD World Competitiveness Yearbook yang mengukur daya saing berusaha suatu negara melaporkan bahwa di tahun 2022, indeks IMD World Competitiveness Yearbook Indonesia turut turun dari 44 menjadi 39. Terakhir, indeks indikator PERC Asia Risk Guide Indonesia juga ikut turun dari 32 menjadi 29 pada tahun 2022. Hal ini menandakan bawah risiko politik dan ekonomi di Indonesia dianggap semakin tidak sehat bagi para investor dan pelaku bisnis.


Kerugian Negara Akibat Korupsi di Indonesia



UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jelas menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Oleh karena itu, setiap terjadi kejahatan korupsi pasti akan berdampak pada kerugian negara sehingga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional. Menurut laporan dari Indonesia ICW, sepanjang tahun 2021, kerugian keuangan negara akibat korupsi sebesar Rp62,93 triliun. Kerugian tersebut mengalami kenaikan sebesar 10,9% dari tahun 2020 yang berada pada kerugian Rp56,73 triliun dan kerugian tersebut juga merupakan kerugian yang tertinggi sepanjang 5 tahun terakhir. Penyumbang terbesar kerugian tersebut adalah korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia senilai Rp36 triliun dan perkara korupsi Jiwasraya sebesar Rp16 triliun.


Cara Mengatasi Korupsi di Indonesia

Ada berbagai macam cara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Cara yang dapat dilakukan antara lain.

  • Mendesain dan menata ulang pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar.

  • Memperkuat transparansi pengelolaan keuangan untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi di bidang ekonomi.

  • Pengawasan dan sanksi yang lebih diperketat untuk menegakan prinsip “rule of law”, memperkuat budaya hukum, dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi.

  • Meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Apabila seluruh pihak dapat bersikap kooperatif, proses pencegahan korupsi akan berjalan secara efektif.




Sumber

Andriyanto, S.D. 2023. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jeblok, Apa Saja Indikator IPK Ini?. Diakses pada 22 Maret 2023 dari

https://nasional.tempo.co/read/1687531/skor-indeks-persepsi-korupsi-indonesia-jeblok-ap a-saja-indikator-ipk-ini

Bayu, D. 2023. ICW: Penindakan Kasus Korupsi Meningkat pada 2022. Diakses pada 22 Maret 2023 dari

https://dataindonesia.id/ragam/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-202 2

Ernes, Y. 2023. Babak Baru Dugaan Korupsi Rafael Alun Diselidiki KPK. Diakses pada 22 Maret 2023 dari

https://news.detik.com/berita/d-6606528/babak-baru-dugaan-korupsi-rafael-alun-diselidik i-kpk

Harruma, I. 2022. Data Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2022. Diakses pada 22 Maret 2023 dari

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia- tahun-2022

Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138. Sekretariat Negara. Jakarta. Diakses pada 22 Maret 2023 dari : https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1999/31TAHUN1999UU.htm

Ramadhana, Kurnia dkk. 2022. Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis 2021. Indonesia Corruption Watch. Diakses pada 22 Maret 2023 dari : https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Hasil%20Pemantauan%2 0Tren%20Vonis%20Tahun%202021.pdf

Waluyo, Kukuh Galang. 2022. Tindak Pidana Korupsi : Pengertian dan Unsur-unsurnya. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI. Jakarta. Dapat diakses melalui tautan berikut : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tinda k-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html

Indonesia. 2016. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Dapat diakses melalui tautan berikut : https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi

Pratama, R.L. 2023. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Risiko Politik Disebut Jadi Penyebab Utama, Ini Maksudnya. Diakses pada 22 Maret 2023 dari https://www.kompas.tv/article/374490/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-anjlok-risiko-poli tik-disebut-jadi-penyebab-utama-ini-maksudnya

Saptohutomo, A. P. 2023. Menanti Nasib Menkominfo Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS. Diakses pada 22 Maret 2023 dari https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/16372461/menanti-nasib-menkominfo-johnn y-plate-di-kasus-korupsi-bts

Setiadi, Wicipto. 2018. Korupsi Di Indonesia. Jakarta.

Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Widi, Shilvina. 2023. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok pada 2022. Diakses pada 22 Maret 2023 dari

https://dataindonesia.id/varia/detail/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-anjlok-pada-2022


Beri Komentar